lequoaila

Bebaskan Ibu Prita Mulyasari!

Posted in Uncategorized by lequoaila on June 2, 2009


Kita tolak kesewenang-wenangan, kita perjuangkan kebebasan berpendapat…

Ibu dari dua balita itu dipenjara sejak Rabu 13 Mei lalu, terpisah dari si bungsu berusia setahun tiga bulan yang masih memerlukan ASI dan si sulung yang baru tiga tahun. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik. Hanya karena e-mail berisi keluhan tentang pelayanan rumah sakit.

Tentang Kasus Prita Mulyasari

Dikutip dari berbagai sumber:

Ibu Prita, 32 tahun, hanyalah seorang ibu rumah tangga dengan dua anak yang masih balita.

Suatu hari Ibu tsb sakit dan berobat ke Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang. Tak disangka malah mendapat perlakukan tak layak saat pengobatannya. Hal ini membuat dia berkeluh-kesah melalui email yang dikirim ke teman-temannya dan terkirim pula ke Surat Pembaca Detikcom.

Tapi, gara-gara email itulah, ia kemudian digugat oleh Rumah Sakit Omni. Ia dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit itu. Prita kalah di persidangan perdata, dan sedang proses naik banding. Ia juga menghadapi persidangan pidana dan dijerat Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Topik bahasan mengenai ibu Prita ini banyak diperoleh dari:

Surat Kabar

BLOGS

Cause on Facebook

informasi lebih lanjut, dapat dilihat di ibuprita.suatuhari.com

dukung dengan memberitahukan dan membantu yang kita bisa..

3 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. » Bebaskan Ibu Prita said, on June 3, 2009 at 7:22 am

    [...] Bebaskan Ibu Prita Mulyasari! « lequoaila [...]

  2. Ono Gosip said, on June 9, 2009 at 3:25 am

    HASIL DENGAR PENDAPAT KOMISI IX DPR DGN MANAGEMENT RS OMNI:
    1. KOMISI SEMBILAN TIDAK PUAS DENGAN JAWABAN DARI PIHAK RS OMNI
    2. MENGUSULKAN PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL RS OMNI
    3. MENCABUT TUNTUTAN RS OMNI KEPADA PRITA MULYASARI
    4. RS OMNI HARUS MINTA MAAF SECARA TERBUKA KEPADA PRITA MULYASARI


Leave a Reply