film asik untuk liburan penuh inspirasi
Mimpi adalah kunci
Untuk kita menaklukkan dunia
Berlarilah
Tanpa lelah sampai engkau
Meraihnya
Laskar pelangi
Takkan terikat waktu
Bebaskan mimpimu di angkasa
Raih bintang di jiwa
Menarilah dan terus tertawa
Walau dunia tak seindah surga
Bersyukurlah pada yang kuasa
Cinta kita di dunia
Selamanya…
Cinta kepada hidup
Memberikan senyuman abadi
Walau hidup kadang tak adil
Tapi cinta lengkapi kita
Laskar pelangi
Takkan terikat waktu
Jangan berhenti mewarnai
Jutaan mimpi di bumi
Menarilah dan terus tertawa
Walau dunia takseindah surga
Bersyukurlah pada yang kuasa
Cinta kita di dunia
Selamanya…
“hiduplah untuk memberi sebanyak-banyaknya, bukan untuk menerima sebanyak-banyaknya”
jadi, kita pengomentar sejati?
sejauh ini bertemu dengan rekan-rekan, ternyata banyak banget yang punya konsep untuk perbaikan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat kita. sejauh ini berjalan-jalan, menemukan banyak sekali kesempatan dan peluang untuk kembali menancapkan kejayaan bangsa kita. sejauh ini bermain-main, menemukan banyak sekali ide liar dan gila dan luar biasa dan ajaib yang dirasa mampu menggetarkan dan merombak keseluruhan ketidakberesan di negara ini yang terjadi. tapi, apa kita memang pengomentar sejati?
kita hobi sekali mengomentari dan membuat konsep, dan kemudian berdebat tentang konsep satu dan lainnya sementar orang lain tidak bisa makan, tidak bisa jalan-jalan, tidak bisa main-main. kita hobi sekali, saling menegasikan, menjadi manusia paling hebat dan paling benar. waduh, bukan jamannya lagi Bung! negeri ini sekarat, dan sekarang semua tangan perlu turun untuk mengobatinya. patungan aja, kamu bisa apa, saya bisa apa, kita bareng bisa apa. Indonesia lagi butuh satu kata : BISA!
yah, ayo, kita udah banyak ide dan gagasan. teman bilang, ide itu harus diberi makan, biar tumbuh subur dan kemudian berbuah. meski dunia persilatan keras, dan banyak cobaan, tapi emang komitmen dan persistensi yang bakal selalu diuji.
huff.
huff.
jangan lelah berlari.
think. talk. act.
jadi, jangan sampai kita berakhir dengan berhasil mendefinisikan sejuta persoalan dalam bangsa ini, but nothing’s happened. mari. mari. mari.
untuk anak cucu, kehidupan kalian pasti akan semakin baik- ya dong, kan ada kita-kita di jaman sekarang yang bakal beresin dulu buat kalian,hehe – . jaga negeri ini.
*ada yang mau ikutan bikin Indonesia masa depan?
Gila
KOMPAS/AYU SULISTYOWATI
Belasan perajin perak Bali demo di halaman kantor DPRD Bali. Mereka
menuntut perhatian anggota dewan rakyat agar peduli nasib mereka yang di
jajah asing dengan mematenkan sejumlah hasil karya mereka.
Artikel Terkait:
Perajin Perak Bali Protes
Banyak Perajin Perak Jadi Tukang Batu
JUMAT, 12 SEPTEMBER 2008 | 14:47 WIB
DENPASAR, JUMAT- Malang benar nasib Ketut Deni Aryasa, perajin perak
asal Bali. Ia dituding menjyiplak salahsatu motif perusahaan perak milik
asing, PT Karya Tangan Indah. Deni Aryasa bahkan telah diseret ke meja
hijau dan dituntut dua tahun penjara.
“Motif yang saya gunakan ini adalah milik kolektif masyarakat di Bali,
yang sudah ada sejak dulu. Bukan milik perseorangan, tapi mengapa bisa
dipatenkan pihak asing,” kata Deni Aryasa, yang ditemui di rumahnya
di Denpasar, Jumat (12/9).
Deni Aryasa dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau bunga.
Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional Bali yang kaya
akan makna. Motif serupa dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di
Bali, seperti gapura rumah, ukiran-ukiran Bali, bahkan dapatditemui
sebagaimotif pada sanggah atau tempat persembahyangan umat Hindu di Bali.
Ironisnya, motif tradisional Bali ini ternyata dipatenkan pihak asing di
Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Republik Indonesia pada tahun 2006 dengan nomor 030376. Pada
surat keputusan Ditjen Haki, tertulis pencipta motif fleur adalah Guy
Rainier Gabriel Bedarida, warga Prancis yang bermukim di Bali. Sedangkan
pemegang hak cipta adalah PT Karya Tangan Indah milik pengusaha asal
Kanada, John Hardy.
Dengan tudingan melanggar hak cipta, Deni Aryasa kini dituntut dua tahun
penjara. Bahkan Deni sempat ditahan selama 40 hari di LP Kerobokan Bali.
Kini Deni menjalani tahanan rumah. “Sayamungkin satu-satunya orang yang
dituntut melanggar hak cipta yang pernah ditahan selama 40 hari,” kata
Deni Aryasa.
Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada Rabu (17/9)
mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pledoi atau
tanggapan terhadap tuntutan jaksa.
Motif fleur ini juga telah dipatenkan di Amerika Serikat, sehingga kini
perajin perak di Bali yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut
terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi Perajin Perak mencatat terdapat
sedikitnya 800 motif perak tradisional Bali yang telah dipatenkan pihak
asing di Amerika Serikat.
tidak bisa menunggu lagi.
lakukan sesuatu. dengan kepala dingin, hati tenang, dan langkah yang nyata..
Indonesia berhak untuk terbang tinggi!!!
babakan siliwangi kita bersama
Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota adalah bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan/atau tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH dalam kota tersebut yaitu keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan tersebut.[PU,2005]
wah, tidak disangka bahasan ini keluar dan memanas lagi. lama sudah sejak isu terakhir si babakan siliwangi ini akan dibangun kondominium atau apartemen dan semacamnya di tahun 2003. kira-kira lima tahun yang lalu, masyarakat bandung berbondong-bondong untuk mencegah pembangunan di ruang resapan air kota bandung utara ini. berhasil, kemudian berakhirlah usaha pembangunan (atau malah sembunyi-sembunyi membangun gedung-gedung yang melanggar aturan main lainnya?ckck).
kira-kira, di bulan juni, jaman-jaman BBM naik, rapim kampus sempat ngebawa isu pembangunan baksil lalu kemudian dibentuk tim khusus dibawah salah satu lembaga. lama setelah itu, sekitar 3 bulan kemudian – tepatnya di jaman-jaman pilwalkot – kemudian isu baksil ini kembali santer terdengar. sejumlah komunitas pun mulai intens bergerak, bahkan sampai mengundang para calon hadir untuk hearing di baksil.
lalu, sekarang, apa perkembangannya? yang jelas, semua orang semakin panik dan harus berlari kencang, secara IMB a.k.a ijin untuk membuat si bangunan ternyata sudah keluar! argh, tampak kota ini harus diselamatkan sekali lagi. ada berbagai pendekatan yang bisa kita pakai, untuk melihat bagaimana baksil diposisikan sebagai ruang terbuka hijau dan ruang publik. dari segi perencanaan, berdasarkan RTRW, baksil memang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau yang tidak boleh dibangun, kalaupun dibangun hanya ada toleransi 2% – itupun untuk infrastruktur saja. pelanggarnya bisa dihukum penjara, bahkan bisa dicopot dari jabatan bagi si pemberi izin. RTH memiliki fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis, dan fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitek-tural, sosial, dan fungsi ekonomi [PU,2005]. contoh sederhana, setiap harinya ada ratusan warga bandung yang memanfaatkan udara segar dari hutan baksil, melakukan pertukaran CO2 menjadi O2, baik lewat lari pagi, ngeceng pagi, maupun senam pagi – berlaku juga untuk sesi sorenya-. yah, kebayang kan, gimana sumpek dan pengapnya sabuga ketika hutan baksil penghasil O2 segar malah berganti dengan bioskop atau mall. masalahnya, bioskop atau mall tidak bisa menukar CO2 menjadi O2.
Definisi ruang publik secara umum adalah ruang yang fungsi dan manfaatnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik atau masyarakat (bukan untuk seseorang ataupun kelompok-kelompok tertentu) [Hastijanti]. ketika baksil adalah ruang publik, sudah seharusnya orang bisa bebas datang-pergi di sana. semua orang berhak untuk bermain bola, belajar, bermain catur, dan apapun, selama tidak merusak fungsinya sebagai ruang publik itu sendiri. ketika baksil dibangun hanya untuk kalangan tertentu saja, berarti ketentuan ruang publik itu sendiri telah dilanggar. dalam pengantar buku Republik tanpa Ruang Publik karya Yasraff A. Piliang, Garin Nugroho menyebutkan bahwa saat ini Indonesia sudah kekurangan ruang publik. ketika ruang publik semakin minim, maka rakyat semakin mini berinteraksi, sehingga demokrasi sesungguhnya dalam republik pun semakin sulit menjadi sempurna – ini rangkuman versi saya, maaf kalau salah.
pembangunan ini pun mengundang sejumlah desas-desus seru. mulai dari ‘keterlantaran baksil’ penyebab pembangunan, kisah-kisah pelanggaran oleh pengembang, pembangunan lahan parkir, keterlibatan institusi, dll. rame. mulai dari masyarakat sipil, pedagang, akademisi, pemerintah kota, lsm, komunitas, semuanya riweuh.
pembangunan yang kontroversial ini memang tidak diinginkan. namun, kalau kita mampir kesana sekarang, tampak memang baksil tidak terawat. semak-semak, kotoran, sampah, bahkan hutan kota ini agak jauh dari kata ‘terawat’. mau tidak mau, lokasi tersebut pun bisa saja diklaim ‘tidak dirawat = abandoned’, sehingga menjadi argumen yang kuat untuk membangunnya. mungkin ini saatnya warga kembali sadar akan kepemilikan lingkungannya. ketika nantinya kita bisa bebersih bareng, bermain bareng, bebersih bareng, menanam bareng, dan baksil bisa jadi tempat edukasi dan interaksi yang sehat.
jadi, kini seberapa jauh kita dari akhir perjuangan? itung-itungannya, bandung harusnya memiliki 30% lahan RTH, dimana sekarang ini baru mencapai 8%. yo, mari masyarakat bandung yang merasa memiliki – harusnya mah iya – baksil, jadikan babakan siliwangi ruang terbuka hijau milik kita semua, ruang publik yang bisa menjadi wadah pengembangan masyarakat bandung berkelanjutan. jangan hanya secara tertulis dan aturan kita membuatnya demikian, namun ayo kita tancapkan di hati dan lakukan dalam bentuk perbuatan.
btw, tentang ruang terbuka hijau dan ruang publik belum ada yang nulis lho di wikipedia. ada yang berminat?




10 comments